TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 3 – Sertifikasi Kemenakertrans
PELATIHAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 3 (d/h K3 Teknisi Akses Tali Tingkat 3)
Training Center, Jakarta Timur | Schedule 2023 by Request | 08.00 – 16.00 WIB | Fee at Proposal
Materi Umum Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP 45/DJPPK/IX/2008 Tentang Pedoman Keselamatan & Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Acces)
MATERI KHUSUS Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
- Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja.
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .
- Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.
- Merencanakan dan menerapkan sistem manajemen peralatan akses tali
- Pemilihan penambat (anchor) yang tepat.
- Pemilihan metode untuk mengakses tempat kerja.
- Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat lanjutan.
- Membuat dan menerapkan penilaian risiko (ris asessment)di tempat kerja.
- Praktek
- Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
Minimal pendidikan SLTA, sehat jasamani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian, memiliki sertifikat dan kartu lisensi pelatihan K3 Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 2 yang masih berlaku.
INSTRUKTUR Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
Depnakertrans RI & Praktisi
Tanggal & TEMPAT Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
Tanggal : Schedule 2023 by Request
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Training Center
Jl. Pondasi no 50 B Kampung Ambon, Jakarta Timur
BIAYA Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3
- Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/peserta.
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul, Training kit, Lisensi, Sertifikat dari Kemenakertrans RI.
- Tidak termasuk Pajak – Pajak
